![]() |
Ket foto : Tersangka Mis (IRT) yang diamankan Polsek Teluk Nibung Res Tanjung Balai |
Kontributor
: Ilhamsyah
Editor
: Redaksi
T Balai, Delinewstv – Seorang ibu rumah tangga paruh
baya berusia 48 tahun harus berurusan dengan hukum Kepolisian Sektor Teluk
Nibung Polres Tanjung Balai.
Wanita tersebut diketahui bernama
Misnah alias Mis yang diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung
Balai pada Kamis 20 Februari 2020 sekira 16:50 WIB terkait kasus penyalahgunaan
Narkotika jenis sabu.
Tersangka Mis warga Jalan Komp
Mujur Link IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara diamankan
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung di Jalan Mesjid Kel Perwira Kec Tanjung Balai
Selatan.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., dikonfirmasi awak media
mengatakan, Awalnya Penangkapan Tersangka adalah Berdasarkan informasi dari
masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang
perempuan memiliki narkotika jenis shabu di Jln mesjid Kel Perwira Kec Tanjung
Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Atas
informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan
penyelidikan, dan hasil Penyelidikan informasi tersebut benar, selanjutnya
personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang perempuan sesuai
dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan.
Melihat
TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan
penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga
berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah.
Selanjutnya
petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang
diamankan petugas adalah benar miliknya.