Ket foto : Ketiga Napi Lapas yang kabur berhasil diringkus Polisi, Sabtu (21/3) |
T.Balai, Delinewstv – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Pulau Simardan Kota
Tanjung Balai dihebohkan kaburnya 3 orang tersang warga binaan pada Sabtu
(21/3) sekira 03:30 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Lapas yang
sedang piket langsung menghubungi Kepolisian Resor Tanjung Balai.
Personil Polres Tanjung Balai dan
Petugas Lapas langsung terjun melakukan pencarian dan penyelidikan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu
Yudha Prawira, SIK.,MH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian
tersebut.
“ Benar
Kami mendapat informasi dari ada 3 napi warga binaan yang melarikan diri “.
“ Dari penyelidikan personil Polres dan petugas Lapas, sekira
14:00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada melihat 3 (tiga) orang
tahanan yang melarikan diri tersebut sedang berada di sebuah hutan yang
beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan “
,kata AKBP Putu Yudha.
Mengetahui
informasi tersebut selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga
Pemasyarakatan melakukan Penyelidikan/Pengintaian ke tempat tersebut dan setiba
di tempat tersebut selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga
Pemasyarakatan Berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tahanan tersebut
yang mengaku bernama M. Sahputra alias Acak kemudian dilakukan interogasi
terhadap tersangka Acak tentang dimana 2 orang lagi temannya yang
melarikan diri tersebut dan Tersangka menerangkan bahwa 2 orang temannya lagi
berada di sebuah gubuk di hutan tersebut, selanjutnya petugas Polres Tanjung
Balai dan Pegawai Lembaga langsung menuju gubuk di hutan tersebut akan tetapi
kedua orang tersebut tidak ditemukan.
Selanjutnya
Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lapas melakukan pencarian di sekitar
hutan tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB petugas berhasil melakukan
penangkapan terhadap 1 orang tahanan kembali Musassirin Al Basir dan
sekira pukul 17.45 WIB petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 1
satu orang lagi tahanan yang bernama Muhammad Zul Fadliansyah. Ke-3(tiga) orang
tahanan telah diamankan di Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut
terangnya Putu Yudha mengakhiri.
Dengan
identitas sabagai berikut.
1.Muhammad
Zul Fadliansyah, dengan Perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
ber alamat Dusun Lampo Desa Kota Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye
Kab. Aceh Utara Provinsi Naggro Aceh Darussalam.
2.Musassirin
Al Basir dengan perkara
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ber alamat ,Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Peurelak Kab.
Aceh Timur Provinsi Aceh.
3.M.
Sahputra alias Acak dalam
Perkara UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang ber alamat Dusun II Desa Sei Nangka Kec. Sei
Kepayang Barat Kab. Asahan.