3 Napi Lapas Simardan Kabur, Tak Berhari Berhasil Diringkus Polisi -->

3 Napi Lapas Simardan Kabur, Tak Berhari Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 23 Maret 2020, Maret 23, 2020 WIB
Oleh Bern
Ket foto : Ketiga Napi Lapas yang kabur berhasil diringkus Polisi, Sabtu (21/3)
Reporter : Ilhamsyah

T.Balai, Delinewstv – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai dihebohkan kaburnya 3 orang tersang warga binaan pada Sabtu (21/3) sekira 03:30 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Lapas yang sedang piket langsung menghubungi Kepolisian Resor Tanjung Balai.


Personil Polres Tanjung Balai dan Petugas Lapas langsung terjun melakukan pencarian dan penyelidikan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“ Benar Kami mendapat informasi dari ada 3 napi warga binaan yang melarikan diri “.

“ Dari penyelidikan personil Polres dan petugas Lapas, sekira 14:00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat, ada melihat 3 (tiga) orang tahanan yang melarikan diri tersebut sedang berada di sebuah hutan yang beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan “ ,kata AKBP Putu Yudha.    


Mengetahui informasi tersebut selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan melakukan Penyelidikan/Pengintaian ke tempat tersebut dan setiba di tempat tersebut selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tahanan tersebut yang mengaku bernama M. Sahputra alias Acak kemudian dilakukan interogasi terhadap  tersangka Acak tentang dimana 2 orang lagi temannya yang melarikan diri tersebut dan Tersangka menerangkan bahwa 2 orang temannya lagi berada di sebuah gubuk di hutan tersebut, selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga langsung menuju gubuk di hutan tersebut akan tetapi kedua orang tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lapas melakukan pencarian di sekitar hutan tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tahanan kembali Musassirin Al Basir dan sekira pukul 17.45 WIB petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 satu orang lagi tahanan yang bernama Muhammad Zul Fadliansyah. Ke-3(tiga) orang tahanan telah diamankan di Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut terangnya Putu Yudha mengakhiri.
  
Dengan identitas sabagai berikut.

1.Muhammad Zul Fadliansyah, dengan Perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun Lampo Desa Kota Panton Labu Kec.  Tanah Jambo Aye Kab.  Aceh Utara Provinsi Naggro Aceh Darussalam.

2.Musassirin  Al Basir dengan perkara
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat ,Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec.  Peurelak Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh.

3.M. Sahputra alias Acak dalam
Perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun II Desa Sei Nangka Kec.  Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

TerPopuler