![]() |
Ket foto : Ayong bersama beberapa awak media pada saat dikomfirmasi, (17/3) |
Reporter : Ilhamsyah
T.Balai, Delinewstv – H. Latif dan
Susanto Ang alias Ayong membantah tudingan dan laporan Feny Laurus Chen ke
Polda Sumatera (Sumut) pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor
STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II,atas dugaan penculikan dan kekerasan terhadap
suami nya Sjamsul Bahri alias Ationg pada tanggal 9 Januari 2020.
"Tidak
ada penculikan seperti yang di tuduhkan istri si Sjamsul Bahri alias
Ationg,waktu itu tgl (10/1/2020) Pagi sekira pukul 09:00 Wib saya di telpon
Ayong bahwa dia bersama si Ationg berada di Polsek Tanjungbalai Selatan,untuk
melakukan mediasi atas utang Suami nya kepada Ayong yang tidak kunjung di
bayar-bayar nya,jadi kebetulan si ationg juga punya utang sama saya yang tidak
kunjung dibayar bayar nya,jadi disitu lah saya langsung datang ke Polsek untuk
meminta utang dia yang tak kunjung dibayar nya. " Ungkap Haji Latief saat
melakukan klarifikasi kepada wartawan Selasa (17/3/2020).
H.Latief kembali menjelaskan, atas laporan Feny Laurus Chen ke Polda Sumut
dan telah di muat di beberapa media online dengan tudingan bahwa diri nya telah
menculik dan melakukan pemukulan adalah Fitnah dan pencemaran nama baik.
" Semua
itu tidak benar itu semua fitnah apa mungkin saya di depan polisi melakukan
kekerasan terhadap si Ationg ? dan ini sudah mencemarkan nama baik saya dan
saya akan melakukan jalur hukum,"tegas H Latief.
Senada juga dibantah Susanto Ang alias Ayong,atas laporan Feny Laurus Chen
Ke Polda Sumut dan telah di muat di beberapa Media Online dengan tudingan
penculikan dan kekerasan terhadap Sjamsul alias Ationg suami nya.
"Mula
nya si ationg telah menipu saya dengan melarikan uang saya sebesar 430 Juta
dengan join bisnis rempah jahe dari Thailand,Dan setelah itu saya mencari dia
kerumah nya di Jalan Jamadi ,Komplek Vila Jamadi Emas, Pulo Brayan Darat
II,Medan Timur,untuk menagih uang saya yang dia larikan namun selalu
menghilang dan tidak pernah pulang"
Setelah hampir satu tahun tidak mendapatkan itikad baik dari ationg,pada
Tgl 3 Januari 2020 Susanto Ang alias Ayong melaporkan Sjamsul alias Ationg ke
Mapolsek Percut Sei Tuan Kota Medan atas dugaan penipuan.
"Usai
saya melaporkan pada Tanggal 3 januari itu pada Tanggal 9 Januari 2020 malam
nya Saya mendapat telpon sekira malam pukul 08:00 wib dari kawan bernama Edo
Sitorus yang juga korban penipuan dari Ationg mengatakan bahwa dia bertemu
dengan si ationg di Cafe Selecta, satu jam kemudian saya pun tiba di
selecta dan menunggu ationg yang sedang berada di dalam room Ktv
selecta,usai menunggu satu jam lebih saya bertemu Sjamsul alias Ationg dan saya
langsung menagih uang saya yang ia lari kan.
Menurut Ayong,Pada saat malam Ayong bertemu dengan Ationg untuk meminta
utang,Susanto Ang alias Ayong sempat berkoordinasi melalui via telpon dengan
Panit Polsek Percut Sei Tuan atas pertemuan nya dengan orang yang ia
laporkan,Panit menyarankan ayong untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
terlebih dahulu.
"Usai
saya menelpon panit Polsek Percut Sei Tuan,sebelum nya kami mengajak Ationg
kerumah nya untuk menyelesai kan persoalan hutang nya,namun Ationg tidak mau
dengan alasan lagi bertengkar sama istri nya sudah satu bulan tidak pulang ke
rumah,Sjamsul alias Ationg mengajak saya ke Tanjungbalai dengan alasan mau
menjual rumah nya yang ada di Tanjungbalai Dan akan melunasi hutang nya kepada
saya,kebetulan pada malam itu saya menggunakan sepeda motor,saya pun menelpon
abang ipar saya untuk meminjamkan mobil Inova milik nya"jelas nya
Dikatakan Ayong lagi " pada pukul 21:30 Wib malam
tanggal 9 Januari kami pun menuju ke Tanjungbalai saya pun meminta ditemani dua
rekan edo sitorus,ditengah jalan kami sempat berhenti makan sejenak di Jalan
Bilal,sedikit pun kami tidak ada melakukan penculikan terhadap Sjamsul alias
Ationg apa lagi memukul atau melakukan penganiayaan sesuai pemberitaan yang di
muat di beberapa media online".beber Ayong.
Lanjutnya ''pada Tanggal 10 Januari sekira pukul 03:00 wib pagi kami tiba
di Tanjungbalai kami menyuruh Ationg untuk menghubungi keluarga nya namun saat
di hubungi pihak keluarga nya tidak ada yang mengangkat telepon,maka kami pun
mengambil inisiatif ke Polsek Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai meminta
untuk mediasi permasalahan hutang Ationg di Polsek TBS saya menghubungi H
Latief Pukul 07:00 Wib yang uang nya juga di lari kan Ationg untuk datang ke
Polsek TBS,pukul 09:00 Wib Ationg menghubungi Feny sang istri namun feny saya
dengar lepas tangan akan permasalahan suami nya.namun tetap saja Ationg
berjanji janji dan kami tidak mendapatkan uang kami kembali,hingga pukul 10:00
Wib Ationg pulang dengan di jeput pihak keluarga nya".
Ayong menjelaskan lagi "Aneh nya Pada Tanggal 27 Februari Dedi yang
diketahui rekan Hendri Wijaya sebagai saksi yang dibawa feny Laurus Chen untuk
melaporkan dugaan penculikan yang melibatkan nama Susanto Ang alias Ayong
dengan H Latief,Dedi menjelaskan kepada Ayong bahwa Hendri di paksa menjadi
saksi dan memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada pihak Penyidik Reskrim
Polda Sumut.
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon kepada Dedi
ia menerangkan bahwa hendri di paksa Feny.
"Hendri
itu sebenar nya tidak tahu apa apa,dia bilang sama saya kalau dia di
paksa Feny untuk memberikan keterangan yang tidak benar ke Penyidik Reskrim,ini
pengakuan Hendri kepada saya dan dia juga sudah membuat surat pernyataan
pengunduran diri sebagai saksi dengan dua poin pernyataan bahwa hendri di paksa
Feny Laurus Chen untuk memberikan keterangan tidak sebnarnya"Beber Dedi
Diketahui pada saat ini Sjamsul alias Ationg sedang menjalani persidangan
di Pengadilan Negeri Labuhan Medan dalam perkara tindak pidana penipuan dan
penggelapan atas nama Susanto Ang alias Ayong sebagai Korban.