![]() |
Foto : Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan danKecamatan Teluk Nibung saat Sidak ke Gudang PT SKI di Teluk Nibung atasditemukannya pembangunan tanpa memiliki IMB (30/3) - Ilhamsyah |
T.Balai,
Delinewstv -
Bangunan yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) didalam Gudang PT.
Surya Keramat Indah (SKI) yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso,
Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tidak
memiliki izin IMB alias Ilegal. Serta ditambah lagi perusahaan yang bergerak di
bidang bongkar muat ikan hasil laut itu telah berganti nama dari sebelumnya PT.
Surya Nusantara tanpa adanya pemberitahuan ke pihak terkait.
Permasalahan
tersebut terungkap saat Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan
bersama petugas Camat Kecamatan Teluk Nibung dan beberapa wartawan pada Sidak
ke lokasi perusahaan, Senin (30/03).
Ali Mukti
sebagai Petugas Syahbandar kepada awak media saat dilokasi mengatakan, bahwa
pihak perusahaan SKI tidak memiliki izin resmi terkait pembangunan yang
dilakukan diatas DAS dan didalam Gudang tersebut. Ditambah lagi izin
administrasi atas pergantian nama gudang berubah dari PT. Surya Nusantara
menjadi PT. Surya Keramat Indah (SKI).
"Sesuai
data kami, nama gudang ini Surya Nusantara, dan hasil Sidak hari ini bahwa nama
gudang ini sudah berganti tanpa ada laporan ke pihak kita maupun pihak terkait
lainnya. Otomatis secara administrasi izinnya tidak resmi. Bisa dikategorikan
izinnya Ilegal, ditambah lagi adanya pembangunan memakai DAS tanpa mengantongi
izin dari kita, "ungkap Mukti.
Oleh karena
itu, kepada perwakilan perusahaan pihak Syahbandar meminta agar aktivitas
pembangunan didalam gudang perusahaan dihentikan sementara sebelum izinnya
dilengkapi.
"Kita
lihat ada aktivitas pembangunan didalam gudang yang menggunakan DAS, sementara
izinnya belum ada dan izin perusahaan nya juga tidak resmi. Untuk itu, kita
sudah minta agar pembangunannya harus dihentikan sementara sampai semua izin
administrasi nya dilengkapi, "ucap Mukti sambil berkoordinasi dengan
pemerintah Kecamatan agar menyurati pihak perusahaan untuk memberhentikan
pembangunan di gudang tersebut.
Dalam hal ini,
Sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang
bangunan gedung mengenai persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum pasal
7 ayat 4 menjelaskan Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau
air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang
berlaku. Dan selanjutnya Bagian Kelima Pembongkaran
Pasal 39 (1)
Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat
menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya.
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Sangsi pidana
Pasal 46 (1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai bangunan.
Sementara itu, Camat Teluk Nibung Ali kepada wartawan mengatakan
bahwa pihaknya akan menyampaikan surat teguran agar pekerjaan itu dihentikan
dan meminta agar segera mengurus IMB sebelum bangunan dilanjutkan.
"Setelah Sidak tadi, kita akan menyurati pihak perusahaan untuk
menghentikan pembangunan di gudang itu sampai mereka mengurus IMB dan izin
lainnya, "ujar Camat.
Untuk
diketahui, Sidak dari Syahbandar itu berawal setelah mendapat informasi dari
masyarakat yang melaporkan adanya pembangunan di gudang yang memakai Daerah
Aliran Sungai (DAS).