Reporter
: Ilhamsyah
T.Balai, Delinewstv – Setelah dilakukan proses Rekontruksi Kasus pembunuhan danpencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia , Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menyerahkan
tersangka dan barang bukti tahap II (P.22) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung
Balai Kamis, 19 Maret 2020 sekira 13:00 WIB.
BERITA TERKAIT :
Penyerahan Tersangka dan barang bukti
langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K. , dan didampingi
oleh Kanit I Satreskrim beserta anggota yang diterima secara langsung oleh Kasi
Pidum Sutan Harahap, SH beserta JPU.
Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020, an NA ( ibu
korban NMS) dan Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor :
K/143/III/RES.1.24./2020/Reskrim atas nama Tersangka S alias P (17) warga Kec
Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.,MH., melalui Kasat Reskrim Rapi
Pinarki,SH.,SIK., kepada wartawan mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana
persetubuhan yang mengakibatkan meninggal dunia Sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang 7ndang No. 35 Tahun 2014 ttg
Perubahan atas Undang undang No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak yo Undang undang
No.11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan anak atas nama Pelaku S alias P.