Reporter : Ilhamsyah
T.Balai, Delinewstv - Personil Polsek Teluk Nibung dan Kompi 3/B Satuan Brimob
Polda Sumut melimpahkan hasil penangkapan kasus Narkotika jenis sabu ke Satuan
Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai pada Sabtu (21/03/2020).
Hal tersebut dijelaskan Kapolres
Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu
(25/3/2020).
“Polsek Teluk Nibung telah melimpahkan kasus Narkotika
yang berhasil diciduk Kompi 3/B Satuan Brimob Polda Sumut ke Satuan Reserse
Narkoba Polres Tanjung Balai, dengan nama tersangka Ismed alias Is Kontak (43),
Warga Jalan Pancing Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung
Balai,” jelas Kapolres.
AKBP Putu Yudha Prawira juga
menerangkan, Tersangka di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang
layak dipercaya bahwa di Jalan Pancing tersebut ada seorang laki- laki yang di
duga kuat memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Personil Polsek Teluk Nibung
dan personil Kompi 3/B Sat Brimob Polda Sumut melakukan penyelidikan. Setelah
dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi
TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan
sedang berada di dalam rumah,” terang Kapolres Putu Yudha Prawira.
Sementara itu saat di lakukan
penangkapan tersangka sedang duduk di atas lantai rumah, dan tidak jauh dari
tersangka duduk petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip kecil
transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu)
helai tissue warna putih.
Hingga kemudian petugas membawa tersangka ke kantor dan
menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang
diamankan petugas adalah benar miliknya.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan
barang bukti narkotika,6 (enam) bungkus plastik klip kecil transparan diduga
berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat delapan)
gram, 1 (satu) helai tissue warna putih," jelasnya.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa kekantor guna pemeriksaan lebih
lanjut.