![]() |
Foto : Tersangka Indra Maulan Gultom (26/3) |
Reporter : Ilhamsyah
T.Balai, Delinewstv - Polres Tanjungbalai Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap
seorang pengedar narkotika jenis sabu Indra Maulan Gultom (28) Warga Jalan
Malaka,Kelurahan Pantai Burung,Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Disampaikan Kapolres Tanjungbalai
AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH saat di konfirmasi Kamis (26/3/2020)
menerangkan.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai
berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika atas nama Indra Maulana
Gultom (28) Warga Jalan Malaka,Kelurahan Pantai Burung,Kecamatan Tanjungbalai
Selatan Pada Rabu (25/3/2020)"Ungkap Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres "
tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan.Malaka tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba,menindak
lanjuti info tersebut Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Lisbet Simatupang dan anggota
melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka
personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai
dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu
pembeli narkotika jenis shabu".tutup Kapolres.
Menurut Kapolres melihat kedatangan
petugas,tersangka yang tengah berdiri di pinggir jalan,berusaha membuang barang
bukti narkotika jenis sabu.
Hasil introgasi awal tersangka
mengakui bahwa barang haram tersebut benar milik nya.
Dari tangan tersangka Petugas
berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan
diduga berisi narkotika shabu dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh
puluh) gram,dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,-
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 SUBS Padal 112 Ayat 1 Undang-undang
NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,denga ancaman hukuman minimal 5 tahun
maksimal 20 tahun kurungan.