![]() |
Foto :tersangka dan barang bukti Narkotika dan satu unit sepeda motor kini diamankan di Sat Narkoba polres Tanjungbalai.(3/4) - Polres Tanjungbalai |
Tanjungbalai, Delinewstv
- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tandang Aritonang
alias Tandang (23),Warga Dusun III,Desa Bagan Asahan ,Kabupaten
Asahan,tersangka kasus Nakotika Kamis (2/4/2020).
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH, membenarkan saat di konfirmasi
awak media ini.
" Ya, Tersangka
kita amankan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang
mengatakan bahwa di SPBU Jln Arteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung
Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, " kata
Kapolres, Jumat (3/4).
Dikatakan nya
lagi, "atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba
melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka
personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap
Tersangka"
Menurut
keterangan Kapolres pada saat di amankan tersangka lagi berdiri di depan pintu
SPBU yang berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk
Bandar,mengetahui kedatangan petugas Tersangka sempat membuang barang bukti di
duga berisi Narkotika Jenis Sabu menggunakan Tangan Kanan nya.
Kemudian
petugas melakukan introgasi Awal dan Tersangka mengakui barang tersebut benar
milik nya.
Dari tangan
Tersangka kita amankan barang bukti Narkotika Jenis sabu satu bungkus plastik
klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78
(nol koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat serta 1 (satu)
unit sepeda motor merk honda beat warna hitam no.pol BK 2095 VB.
Tersangka dijerat
Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Reporter : Ilhamsyah