![]() |
Tersangka duduk di kursi persakitan (22/4) - Polres Tanjungbalai |
Tanjungbalai,
Delinewstv |
ALM alias Lody alias Ody (22) warga Jalan Jend.Sudirman LK.II Datuk Bandar residivis
curat dihadiahi timah panas saat dibekuk tim anti bandit (Tekab) Reskrim PolresTanjungbalai, Rabu (22/4)
Ody (Tersangka) dibekuk di sekitar Jalan Gereja tepatnya di depan
Kantor TELKOM, Tanjungbalai sekira 17.00 WIB.
Penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan LP / 75 / III /
2020 / SU / Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020, pelapor sekaligus menjadi korban
Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH., mengatakan,
sebelumnya rekannya telah diamankan.
“ Rekannya AS alias Aidil
telah sebelumnya telah diamankan pada Minggu (29/3) bulan lalu dan telah
ditahan di RTP Polres Tanjungbalai”, kata Putu Yudha pada awak media
Delinewstv.com, Rabu (22/4).
AKBP Putu Yudha menambahkan, ALM alias Ody yang merupakan residivis tersebut melakukan aksinya pada Kamis (19/3) malam sekira pukul 19.00
WIB dan berhasil menggondol 1 (satu) Unit Handphone Vivo V15 dan 1 (satu) buah
dompet berisikan uang Tunai Rp.5.000.000. “Saat itu korban menumpang becak motor, dan tiba-tiba
dari arah yang sama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang
dikenderai 2 (dua) orang berboncengan, selanjutnya pelaku yang dibonceng
tiba-tiba mengambil handphone dan dompet dari tangan korban. Dari kejadian
tersebut korban mengalami kerugian Rp.9.500.000 dan melaporkan kejadian ke
Polres Tanjungbalai, “ucap Kapolres Tanjungbalai.
Polisi melumpuhkan Tersangka Ody dengan timah panas sebab berusaha
kabur dari sergapan petugas Reskrim. “Saat
dilakukan pengembangan, Ody berusaha kabur. Petugas memberikan tembakan
peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan. Tak mau buruannya
kabur, polisi melepaskan timah panas dan mengenai kaki kanannya, “kata Putu
Yudha.
Selanjutnya Tersangka Ody dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Kota
Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana,
ancaman maksimum 7 tahun Penjara,” pungkas Putu Yudha.
Barang bukti yang berhasil diamankan,
1 unit septor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
1 potong baju
warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
2 potong baju
yang di beli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban.
2 potong celana
yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban