Foto : Anggota DPRD komisi - A Kota Tanjungbalai melakukan Sidak bersama Dinas Perizinan, Dinas PU, SatpolPP serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA ke PT. SKI. (1/4) - Ilhamsyah |
T.Balai, Delinewstv - DPRD Kota Tanjungbalai lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi PT. SKI atau yang dikenal dengan nama lain GD.Surya Nusantara yang membangun tanpa izin serta meminta kepada pemerintah Kota Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT. SKI atau GD. Surya Nusantara karena telah dibangun batu permanen diatas Daerah Aliran Sungai (DAS).
Permasalahan
tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH
didampingi Wakil Ketua M. Yusuf beserta anggota Komisi A serta dari Komisi C
saat Sidak bersama Dinas Perizinan Tanjungbalai dan Satpol PP serta petugas
Syahbandar Pelabuhan TBA ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI yang berlokasi di
Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,
Kota Tanjungbalai, pada Rabu (01/04/2020).
"Bangunan
ini harus dibongkar karena dibangun batu permanen diatas DAS. Hal itu telah
melanggar Perda kota Tanjungbalai. Ditambah lagi belum memiliki izin sama
sekali dari pemerintah kita,"ucap Dahman Sirait.
Menurut mereka,
bangunan itu sudah sangat menyalahi peraturan daerah serta ketentuan yang
berlaku tentang DAS. Sehingga dikhawatirkan kedepannya bisa menimbulkan konflik
yang berkepanjangan.
"kalau
sudah dibangun batu permanen begini, maka kedepannya pengusaha bisa minta ganti
rugi jika pemerintah ingin mengembalikan fungsi DAS. Sehingga nanti
permasalahan itu jadi berujung konflik kedepannya, jadi lebih baik sekarang
dibongkar", ungkap M. Yusuf.
Pantauan
wartawan dilokasi sidak DPRD tersebut, pihak pengusaha dengan arogan hampir
bentrok dengan beberapa orang anggota DPRD.
Sementara itu
sebagai pihak pengusaha pemilik gudang PT. SKI tersebut mengakui bahwa pihaknya
belum mengantongi izin, sementara bangunan gudang yang bergerak di bidang
bongkar muat ikan tersebut tetap berlangsung dan hampir selesai.
Reporter : Ilhamsyah