![]() |
T.Balai,
Delinewstv -
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai-Asahan (TBA)
mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan pembangunan Daerah Aliran
Sungai (DAS) di Gudang PT. SKI Pematang Pasir serta reklamasi/penimbunan di
Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Petugas KSOP
langsung menempelkan surat pemberhentian itu di dinding gudang PT SKI dan
memasang plang di lokasi penimbunan/Reklamasi.
"Hari ini
kita keluarkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS serta
Penimbunan/Reklamasi di Kecamatan Teluk Nibung sampai di urus perizinannya,
"ucap Ka. KSOP TBA Afrizal Tanjung kepada awak media , Jumat (3/4/2020)
melalui telepon selulernya.
Dikatakannya,
tindakan itu diambil untuk menindaklanjuti hasil Sidak bersama Komisi A dan
Komisi C DPRD Tanjungbalai beserta pemerintah Kota Tanjungbalai ke lokasi
Pembangunan dan Penimbunan DAS yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir dan
Kelurahan Pulau Buaya baru baru ini.
"Kita
tegaskan agar kedua pihak yakni pengusaha pembangunan DAS dan penimbunan DAS
itu untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai izinnya dilengkapi.
Karena sampai saat ini, para pihak pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari
kita untuk pengurusan izin pembangunan dan reklamasi DAS. Karena izinnya
seperti harus dari pemerintah pusat, "ucapnya.
Afrizal juga
berharap kerjasama dari pemerintah daerah agar menertibkan dan menata kembali
tempat tempat usaha/gudang yang dibangun di DAS tanpa ada izinnya.
"Kembali saya sampaikan, mari bekerja sama dengan pemerintah KotaTanjungbalai dan istansi yang terkait lainnya. Jangan hanya Syahbandar saja,
karena kalau tidak bekerja sama maka tujuan kita tidak akan terlaksana,
"pungkasnya.
Amatan awak
media , surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS itu ditempelkan di Gudang PT. SKI yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan
Teluk Nibung, sementara di lokasi penimbunan DAS dipasang plang bertuliskan
surat pemberhentian perkerjaan.
Reporter
: Ilhamsyah