![]() |
Foto Tersangka Ali Akbar alias Ali Kriting Tersangka Curanmor - Polres TB |
Tanjungbalai, Delinewstv -- Bebas bereaksi melakukan aksinya spesialis pencurian sepeda
motor, Ali Akbar Butarbutar alias Ali
Kriting manta residivis ini takluk ditangan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH
membenarkan atas penangkapan Tersangka mantan residivis tersebut yang telah
melakukan aksinya atas 3 kasus pencurian sepeda motor yang berbeda.
“ Ali Akbar alias Ali Kriting kita tangkap dan ditahan dalam kasus
tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tiga kasus yang berbeda, “ kata
Putu, yaitu :
![]() |
Barang bukti Polres Tanjungbalai |
1. LP / 77 / 2020 Pada hari minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira
pukul 15.00 wib di Jln. MA Musa link I kec datuk bandar pada saat hp sedang
dipegang oleh anak korban di depan rumah korban tiba2 tsk datang naik sepeda
motor turun dan langsung menarik hp yg berada dalam genggaman anak korban dan
lansung lari dengan menaiki sepeda motor atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian Rp. 2.800.000,-.
![]() |
Barang bukti Polres Tanjungbalai |
2. LP / 79 /
2020 Pada hari sabtu sekira pkl 17.00 wib, di Jalan DI. Panjaitan kel. Baru tsk
memanggil korban yg sedang lewat kemudian tsk meminjam sepeda motor korban merk
Hinda supra fit warna hitam dengan alasan untuk pulang kerumah setelah
diberikan kemudian tsk melarikan sepeda motor tersebut. dari kejadian tersebut
korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000. ( tujuh juta rupiah )
3. LP/18/2020
Pada hari senin tgl.16 maret 2020 sekira pukul 22.00 wib di rumah pelapor
perumahan Esha permai Link III kel pantai johor datuk bandar pelapor sedang
tidur sedangkan posisi sepeda motor honda vario warna merah di parkir di ruang
tamu dengan posisi kunci septor tersebut lengket ( tidak di cabut).ke esokan
harinya selasa tgl 17 maret 2020 sekira pukul 0.00 wib pelapor bangun dan
melihat pintu depan rumah pelapor telah terbuka lalu pelapor menyadari bahwa
sepeda motor pelapor, hp android, telah hilang dari dalam rumah pelapor
kemudian pada hari rabu tgl 18 maret 2020 pelapor mendatangi polsek Datuk
bandar res T.balai untuk membuat pengaduan. Kerugian korban Rp.22.800.000,-.
![]() |
Barang bukti Polres Tanjungbalai |
Masih kata Putu Yudha, Kapolres Tanjungbalai, Tersangka Tersangka
berhasil diamankan pada Sabtu (4/4) sekira 13.00 WIB, di Jl. Garuda Kel. Beting
Kuala Kapias Kota Tanjungbalai oleh laporan masyarakat yang menghubungi Polres
Tanjungbalai, “kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki
laki yang tenggelam didalam sungai asahan tepatnya di sungai PT. Timur jaya”.
Selanjutnya, Padal Polres tanjung balai dan piket sat reskrim
turun ke TKP dan saat diamankan, pada kedua betis Tersangka ditemnukan luka
tusuk, “dari pengakuan Tersangka bahwa kedua kakinya luka karena dipukul kayu
yg ada pakunya oleh beberapa pemuda yg ada di PT. Timur jaya kemudian ianya
lari ke tepi sungai, kemudian Ianya berniat akan berenang menyeberang ke pantai
Singguan namun saat di tengah sungai, kakinya mengalami keram sehingga tidak bisa
digerakkan kemudian diselamatkan warga dan Personil membawa ke RSU.
Tengku Mansur Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya Tersangka
sempat diberikan pertolongan medis sesampai di rumah sakit dikenali bahwa laki
laki tersebut adalah Ali Akbar Butar Butar alias Ali keriting merupakan
DPO / tersangka dari perkara yg di tangani SAT. Reskrim pada tanggal 31 maret
2020 dengan tersangka sebelumnya Saddam Husin Als. Adam yang sebelumnya ditahan
di RTP Polres Tanjungbalai dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan
penipuan penggelapan R.2 Selanjutnya TSK tersebut diamankan dan dilakukan
pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan TV
changhong 24 inci,terang Putu Yudha.
Selanjutnya, Tersangka
di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Ilhamsyah