MPC PP Dukung Surat Pembongkaran bangunan DAS Gudang PT SKI -->

MPC PP Dukung Surat Pembongkaran bangunan DAS Gudang PT SKI

Sabtu, 16 Mei 2020, Mei 16, 2020 WIB
Oleh Bern
H.Tatan Wakil Ketua bidang perekonomian dan surat yang dikeluarkan Sekdakot Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai, Delinewstv - Majelis pimpinan cabang (MPC) pemuda Pancasila (PP) kota Tanjungbalai mendukung pemerintah kota terkait surat pembongkaran  terhadap bangunan DAS Gudang PT SKI milik Hasan sotong yang diterbitkan sekretaris daerah kota Tanjungbalai atas nama walikota Tanjungbalai  pada Tanggal 6 April 2020

"Kami MPC PP Kota Tanjungbalai mendukung Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan DAS tanpa izin yang dibangun gudang PT.SKI milik Hasan sotong yang berada dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai", hal ini diungkapkan Ketua MPC PP Kota Tanjungbalai Armen Susanto melalui Wakil ketua Bidang Perekonomian H.Abdul Khadir atau disapa H.Tatan didampingi Sekretaris MPC PP Wan Abdul Wahab pada hari Sabtu (16/05/2020)

MPC PP Kota Tanjung Balai juga akan tetap mengikuti permasalahan ini hingga bangunan DAS PT SKI tetap dilakukan pembongkaran

"Apabila pemerintah Kota Tanjungbalai tidak juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan DAS gudang PT SKI, kami dari MPC pemuda Pancasila kota Tanjungbalai akan turun kejalan dengan menyuarakan permasalahan ini", tegasnya.

Sebelumnya, atas nama Pemko Tanjungbalai, Sekdakot Yusmada, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada pemilik, Irwan alias Hasan, dengan nomor: 331/6707/Satpol PP, agar membongkar sendiri bangunannya karena membangun di atas DAS dan tanpa IMB.

Surat itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait pada Kamis 02 April 2020 waktu lalu.

H.Tatan selaku Wakil Ketua Bidang Perekonomian MPC PP Kota Tanjung Balai sangat menyayangkan surat perintah tersebut karena tidak di indahkan.

"Kami sangat menyayangkan pihak pengusaha/pemilik bangunan karena tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan dari pemko tersebut, karena sampai batas waktu yang diberikan yakni 7x24 jam, sejak surat diterbitkan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran", ungakpnya menutup.


(Ilhamsyah, RED)

TerPopuler