Tanjungbalai,
Delinewstv –
Bertempat di halaman Polres Tanjungbalai, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,
MH memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan
Sat Lantas Polres Tanjungbalai selama bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M pada
hari Sabtu (16/05/2020).
Gelar tersebut
dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH,
dihadiri Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri
Marantika Beruh, S.Sos, Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya
SH,MHum, Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH, Kabag Ops Polres
Tanjungbalai Kompol Ridwan, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri,
SH., S.I.K, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH, Kasat Lantas
Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan dan Rekan Pers Kota Tanjungbalai.
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira M.H mengatakan,” Kami dari polres
Tanjungbalai didukung oleh Forkopimda rekan-rekan dari TNI AD dan TNI
lanal kejaksaan dan pemerintah kota Tanjungbalai melaksanakan berbagai macam
kegiatan untuk menertibkan atau menangkap para pelaku tindak pidana atau
kriminal”.
Dalam
paparannya, ada satu kasus pencurian dan
4 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Pada kasus tindak pidana pencurian, modus operandi pura pura
menanyakan keberadaan orang yang dikenal bernama, ‘Atiaw’, selanjutnya memasuki
rumah yang berada di samping tempat dia bertanya.
“Pelaku, Zulkarnain alian Keden (42) warga Jalan Pancasila
Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai berhasil
ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 (satu)
Kotak Iphone 7 Plus Black dengan nomor Imei 353815087543785, 1 (satu) Kotak HP
Merk Vivo Type Y69 warna Mate Black dengan nomor Imei 1 - 1866200032205535 dan
imei 2 - 866200032205527, 1 (satu) Unit Kompor Gas Stanlist merk Hock, 1 (satu)
potong Jeans Merk Lives, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna cream,1
(satu) buah topi kombinasi warna biru putih merah dengan tulisan HOX, Kerugian
materil sebesar Rp. 15.000.000,-,” papar AKBP Putu Yudha.
Sat Narkoba
Polres Tanjungbalai juga berhasil mengungkap kasus narkoba. Dan dari 4 LP ada 6
tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti yang berhasil disita,
narkotika jenis sabu seberat 21,4 gram.
Berikut LP dan tersangka yang berhasil ditangkap,
1. LP/104/tanggal 2 Mei 2020. Atas nama Tsk Fadli Anwar Alias
Kelem (26) (BB Narkoba Jenis Shabu berat kotor 0,46 gram)
2. LP/110/ tanggal 8 Mei 2020.
- BB Narkotika Jenis Shabu berat bersih 9,90 gram, dengan TSK :
Guntur Sitorus als Guntur (29), Rizal Hamonangan Marpaung als.Lopin,Lk, (43)
Irfan Siregar als.Ipan (46).
3.LP/105/tanggal 2 Mei 2020. An. Tersangka,Muhammad Riki
Dalimunthe (24) Barang Bukti Narkotika Jenis sabu 9,68 gram)
4. LP/114/
tanggal 13 Mei 2020. An.Tsk Azhari Panjaitan alias Tuah (38) Barang Bukti
Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram)
Disamping itu,
sambung Putu Yudha, “kami juga mengamankan 14 sepeda motor roda 2 dilokasi
Lapangan Sultan Abdul Jalil Kota Tanjungbalai, bundaran PLN Kota Tanjungbalai
di jalan Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai, yang digunakan untuk
balap liar dimana balap liar ini sangat menggangu ketenangan masyarakat yang
sedang melaksanakan ibadah puasa oleh sebab itu kami beserta seluruh jajaran
forkopimda mengambil tindak tegas mengamankan para pelaku balap liar ini yang
menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar kemudian kami lakukan penilangan
dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri
Kota Tanjungbalai tanggal 12 Juni 2020”.
“Belasan sepeda motor tersebut terjaring dalam gelar rajia Sat
Lantas Polres Tanjungbalai sesuai dengan instruksi bapak Kapolri kami
menghimbau kepada masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul
ditempat keramaian jadi kami himbau untuk tidak berkumpul segera kembali
kerumah masing-masing,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha.