![]() |
Foto : Ketua DPP GPK-RI Kota Tanjung Balai Ahmad Dairobi. |
"Memang benar, ada kami amankan tiga orang, kurang lebih satu minggu yang lalu, satu laki-laki dua perempuan, namun pada saat kami amankan barang bukti Narkoba nya tidak ada, yang ada hanya alat hisap/bong, dua orang perempuan nya kami serahkan ke BNN dan laki laki bernama IBAL nya kami kirim ke Subdit I Narkoba Polda Sumatera Utara, karena dia adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut," ungkap salah seorang Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketua DPP Gerakan Pemberantas Korupsi RI (GPK RI) Ahmad Dairobi berharap kepada pihak penegak hukum terkhus kepada Polda Sumatera Utara yang hari ini telah berhasil menangkap terduga bandar narkoba jaringan Internasional yang telah DPO terkait dugaan kepemilikan Narkotika yang berhasil diaman beberapa bulan lalu yang melibatkan oknum polisi dengan bukti narkoba jenis sabu seberat 15kg.
Sambung Dairobi," diketahui pada hari Selasa, 22 Januari 2019, pihak Kepolisian khususnya Polda Sumatra Utara bersama pihak Kepolisian Polres Tanjung Balai telah berhasil melakukan pengamanan terduga pemilik barang haram tersebut, Saya selaku ketua DPP GPK-RI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas kinerja pihak Kepolisian yang hari ini bersungguh-sunguh dalam memerangi dan memberantas narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara".
Dengan di buktikannya berhasilnya pihak kepolisian mengamankan bandar yang selama ini menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 15kg yang berinesial Ikbal warga Kota Tanjung Balai , dan harapan kita kepada pihak Kepolisian terkhusus Poldasu agar lebih transparan dan tegas dalam menindak peredaran Narkotika terkhusus di sumatra utara , Ujar Ahmad Dairobi.
(Ilhamsyah)