Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira di wakili Waka Polres H.Jumanto SH yang di dampingi Kasat Reskrim Rapi Pinakri melalui Kasubbag Humas IPTU A.D Panjaitan kepada wartawan saat Konfrensi Pers dihalaman Mako Polres Tanjung Balai, Jum'at (17/07/2020) siang.
"Obat-obatan tersebut dimasukkan para pelaku kedalam tong sampah. Setelah dimasukkan ke tong sampah pada saat kondisi aman lalu para pelaku mendorongnya ke halaman belakang," ungkap Waka Polres.
Ia juga meneruskan, sesampainya dihalaman belakang rumah sakit pelaku terus mendorong tong sampah tersebut hingga keluar.
"Pada saat mendorong hingga keluar pagar para perawat maupun dokter tidak menaruh kecurigaan, sebab yang mendorong tong sampah itu adalah memang petugas Cleaning Servis," ujarnya.
Lanjut dikatakannya, "Sebelum obat-obatan tersebut sampai di luar pagar rumah sakit, seorang pelaku berinisial RO (39) (ASN RSUD T.Mansyur) telah menyiapkan Mobil Avanza diluar guna untuk mengangkut obat-obatan yang telah mereka ambil," bebernya.
"Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku yang menjual obat-obatan itu ke berbagai tempat (tidak satu tempat) dan itu masih kita dalami," imbuhnya.
Sebagaimana telah di ketahui bahwa ke 7 (tujuh) pelaku dan 4 (empat) masih DPO telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut pada bulan Mei yang lalu yang menyebabkan kerugian terhadap Rumah Sakit Umum tersebut lebih kurang sebesar Rp.46.000.000.- .
"Dan terhadap ketiga pelaku yang telah kita amankan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP Pidana," pungkasnya mengakhiri.
Kontributor : Ilhamsyah