Transaksi si Putih di Rumah, Dua Pria di Tanjung Balai Digelandang Polisi -->

Transaksi si Putih di Rumah, Dua Pria di Tanjung Balai Digelandang Polisi

Rabu, 22 Juli 2020, Juli 22, 2020 WIB
Oleh Bern

Tanjung Balai, Delinewstv – Mukhlis dan Mahyudi alias Cunek pasrah dan tak berkutik dijemput Polisi dari rumah, sedang lakukan transaksi narkotika jenis shabu, Senin (20/7/2020).

Muklis (43) warga Desa Air Joman Baru. Dusun VIII. Kec.Air Joman. Kab.Asahan dan rekannya Mahyudi alias Cunek (41) warga Jln. Jenaha.Lk.VII Kel. Pematang pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tanpa menyadari sedang diintai Polisi.

Keduanya pun tak bisa berkelit, ketika Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono menggrebek kediaman milik Wahyudi alias Cunek alias Ucok di Jalan Jenaha.Lk.VII Kel. Pematang pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara sekira pukul 19:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut. “Benar, kedua TSK ditangkap berdasarkan informasi warga yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Lk.VII Kel.Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 (Dua) orang Laki laki sedang berada di dalam rumah salah satu TSK (nama TSK sudah dikantongi petugas) kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Masih kata Kapolres Tanjung Balai,” setelah dilakukan penyelidikan dan hasil A1, Team Opsnal Sat Res Narkoba menggrebek kedua TSK yang sedang duduk di ruang tamu dalam rumah milik Cunek alias Ucok. Dan setelah diperiksa, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik yang terletak di ruang tamu. Tidak sampai disitu, lanjut Kapolres, petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah di dekat kasur dalam kamarnya dan setelah diperiksa ditemukan 8 (delapan) bungkus klip transparan dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip di duga narkotika jenis shabu dan satu ball plastik klip yang masih kosong. Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).     

“Dari hasil interograsi, kepada petugas kedua TSK mengakui barang haram jenis shabu tersebut milik mereka. Kedua TSK juga mengakui, barang haram jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang Perempuan bernama TIKA. selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Tsk TIKA namun belum dapat ditemukan,” tutur Kapolres.  

Selanjutnya kedua TSk dan barang bukti yang berhasil diamankan di gelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua TSK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancama maksimal 20 tahun. (Ilhamsyah/Red)

TerPopuler