Tanjung Balai, Delinewstv – Mukhlis dan Mahyudi alias Cunek pasrah dan tak berkutik dijemput Polisi dari rumah, sedang lakukan transaksi narkotika jenis shabu, Senin (20/7/2020).
Muklis
(43) warga Desa Air Joman Baru. Dusun VIII. Kec.Air Joman. Kab.Asahan dan rekannya
Mahyudi alias Cunek (41) warga Jln. Jenaha.Lk.VII Kel. Pematang pasir. Kec.
Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tanpa menyadari sedang diintai Polisi.
Keduanya
pun tak bisa berkelit, ketika Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono menggrebek kediaman milik Wahyudi alias
Cunek alias Ucok di Jalan Jenaha.Lk.VII Kel. Pematang pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota
Tanjung Balai, Sumatera Utara sekira pukul 19:30 WIB.
Kapolres
Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., membenarkan atas
penangkapan tersebut. “Benar, kedua TSK ditangkap berdasarkan informasi warga
yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Lk.VII Kel.Pematang
Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 (Dua) orang Laki laki sedang berada
di dalam rumah salah satu TSK (nama TSK sudah dikantongi petugas) kerap melakukan
transaksi narkotika jenis shabu.
Masih
kata Kapolres Tanjung Balai,” setelah dilakukan penyelidikan dan hasil A1, Team
Opsnal Sat Res Narkoba menggrebek kedua TSK yang sedang duduk di ruang tamu dalam
rumah milik Cunek alias Ucok. Dan setelah diperiksa, petugas menemukan 1 (satu)
bungkus plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 1
(satu) bungkus kecil daun ganja kering, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik
yang terletak di ruang tamu. Tidak sampai disitu, lanjut Kapolres, petugas juga
menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah di dekat kasur dalam kamarnya dan
setelah diperiksa ditemukan 8 (delapan) bungkus klip transparan dan 1 (satu)
buah dompet kecil berwarna coklat yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip
di duga narkotika jenis shabu dan satu ball plastik klip yang masih kosong.
Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp.180.000,- (seratus
delapan puluh ribu rupiah).
“Dari hasil interograsi, kepada petugas kedua TSK
mengakui barang haram jenis shabu tersebut milik mereka. Kedua TSK juga
mengakui, barang haram jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang Perempuan
bernama TIKA. selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Tsk TIKA namun belum
dapat ditemukan,” tutur Kapolres.
Selanjutnya
kedua TSk dan barang bukti yang berhasil diamankan di gelandang ke Mako guna
proses pemeriksaan lebih lanjut.