DNTanjungbalai – Kepolisian Resor Tanjung Balai
Daerah Sumatera Utara melalui Satuan Lantas menggelar penerapan penerangan
tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari
pelayanan Polri kepada masyarakat.
Gelar
tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri sesuai surat telegram Kapolri
No:STR/80/II/PAM.3/2020, tentang langkah mengantisipasi virus corona.
Kegiatan
yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020 dimulai sekira pukul 08:30 WIB
pagi hingga usai, di persimpangan Jalan Sudirman, Jalan Gereja, Jalan
Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani dan zebra cross Kota Tanjung Balai.
Gelar
penerangan langsung dipimpin Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, S.H., didampingi
para Kanit Sat Lantas Polres Tanjung Balai dan para KBO serta personel Sat
Lantas Polres Tanjung Balai.
Dengan
menggunakan mobil dinas Sat Lantas Polres Tanjung Balai, pamflet himbauan
pencegahan virus corona dan pengeras suara (toa) memberikan himbauan tentang
pencegahan Virus Corona serta menghimbau agar tetap menjalankan Protokoler
Kesehatan, menggunakan masker, jaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan
memberikan lembaran himbauan tentang
pencegahan virus Corona.
Kepada
awak media, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu AD
Panjaitan mengatakan gelar penerangan tersebut mengambil sasaran :
1.
Masyarakat yang Melintas di jalan yang sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan
dan perekonomian.
2.
Masyarakat yang berada di perumahan masing masing
3.
Anak sekolah yang sedang melaksanakan Liburan Sekolah.
4.
Tempat Keramaian umum (pasar, pajak, warung, dan lain-lain).
Materi
himbauan dalam gelar tersebut meliputi :
1.
Agar bersama sama kita melakukan pencegahan terhadap virus corona
2.
Lakukan pembersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun / antiseptik dengan air
bersih yang mengalir
3.
Semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta
di pegang antara lain : gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan
di pegang oleh tangan kita/orang lain.
4. Bagi
para orang tua beserta anak sekolah agar mengamankan diri dirumah dengan
berdiam diri untuk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus
corona.
5.
Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit
agar segera di cek kepuskesmas / rumah sakit terdekat.
6.
Sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara.
7.
Gunakan / pakailah masker setiap saat baik di dalam rumah ataupun diluar rumah.
8.
Agar masyarakat melaksanakan himbauan pemerintah tentang " Physical Distancing
& Sosial Distancing" sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus
corona di wilkum Polres Tanjung Balai.
Kasubbag
Humas Polres Tanjung Balai juga menyebutkan, gelar penerangan tersebut juga
memberikan maksud dan tujuan :
1.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung di jalan dan di
pemukiman serta tempat keramaian agar secara bersama sama mencegah tersebarnya
virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain.
2.
Memberikan penerangan terhadap wabah global virus corona kepada pengguna jalan
sebagai langkah mengingatkan yang akan dilakukan secara berulang ulang pada
saat ber patroli.
3.
Memberikan transfer pengetahuan tentang langkah langkah pencegahan sampai
himbauan dengan harapan bisa diterima masyarakat serta anak sekolah yang
diliburkan.
Selama
Kegiatan Himbauan/ Penerangan berjalan
dengan lancar dan baik.
Masyarakat
menyambut positif upaya dari Kepolisian tentang Pencegahan COVID - 19 yang
sudah menjadi pandemi.
Penulis : Ilhamsyah (Kontributor Asahan - Tanjungbalai)
Editing : Bern M
Artikel : Gelar
penerangan penerangan disiplin protokoler kesehatan