Tak Sadar Dikuntit Polisi Sedang Nyedot Shabu, Davit Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi -->

Tak Sadar Dikuntit Polisi Sedang Nyedot Shabu, Davit Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi

Minggu, 09 Agustus 2020, Agustus 09, 2020 WIB
Oleh Bern

Tak Sadar Dikuntit Polisi Sedang Nyedot Shabu, Davit Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi

DNTanjungbalai – Apes sudah dialami Davit Febrian alias Davit seorang mahasiswa warga domisili Jln. Teratai. Lingk. VI. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Suamtera Utara, yang masih muda berusia 19 tahun harus berurusan dengan Polisi.  

Davit diamankan Polisi di dekat rumah nya Jln. Teratai. Lingk.VI. Kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (8/8/2020) sekira 19:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada awak kru Delinews Network membenarkan atas penangkapan tersebut, Minggu (9/8/2020).

“Davit warga Datuk Bandar Timur berhasil ditangkat dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima petugas,” kata Iptu AD Panjaitan.

Masih kata Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, selanjutnya, tim unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan masyarakat tersebut.

“Melihat kedatangan petugas, Davit menyempatkan membuang barang bukti satu (1) bungkus klip transparan di duga narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kanannya ketanah di dekat tersangka berdiri,” sambung Iptu AD Panjaitan.

Usaha Davit (TSK) untuk mengelabui petugas tidak berhasil, dan dari hasil interograsi, kepada petugas Davit mengakui barang haram tersebut benar miliknya.

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram, digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, TSK dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Kontributor : Ilhamsyah

TerPopuler