DNTanjungbalai – Sedikitnya sudah 94 lembar surat teguran tulisan yang diterbitkan dan 353 teguran lisan memasuki hari ke -7 Operasi Yustisi yang digelar TNI-POLRI bersama Forkopimda Kota Tanjung Balai dalam himbauan dan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Covid-19 Protokol Kesehatan.
Operasi
Yustisi hari 7 yang dikordinir Kabag Ren Polres Tanjung Balai Kompol Mhd.Basyir
didampingi Iptu L Hutapea Padal II dan Ipda Syahrizal Padal III beserta Padal
Iptu W Hasibuan melibatkan 1 pleton personel Polres Tanjung Balai dan beberapa
personel TNI, Satpol PP, Dishub dan personel BPBD, Minggu (20/9/2020) sekira
pukul 21:15 WIB.
Kegiatan
Operasi Yustisi yang digelar berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai
Nomor : Sprin/1144/IX/OPS.2./2020 tanggal 18 September 2020.
“Sebanyak 8 (delapan) lembar surat teguran
yang dikeluarkan pada Operasi Yustisi hingga hari ke 7. Dan Ops Yustisi hari
ke-7 dilaksanakan di lokasi warung makan Mie Aceh Cita Rasa, Jln. Jend Sudirman
Kota Tanjung Balai dan Warnet Abel Jln. Jend. Sudirman Km.3 Kota Tanjung Balai
yang tidak menjalankan disiplin Protokol Kesehatan, “ucap Kapolres Tanjung
Balai, AKBP Putu Yudha melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan kepada Delinews
Network, Senin (21/9/2020) pagi.
Dahlan
juga menyebutkan, Operasi Yustisi ini bertujuan penerapan disiplin Protokol
Kesehatan Covid-19 di tempat-tempat keramaian yang dikunjungi masyarakat, agar
terhindar dari penyebaran Covid-19.
Pantauan
di lokasi, 3 unit Mobil Patroli Sat Sabhara Polres Tanjung Balai, 2 unit Mobil
Patroli Sat Lantas Polres Tanjung Balai, 1 Unit Mobil Dinas Pomal TBA, 1 Unit Mobil
Patroli Sat Pol PP Kota Tanjung Balai, 1 Unit Mobil BPBD Tanjung Balai dan 1
Unit Mobil Dishub Tanjung Balai.
Operasi
Yustisi berakhir pada pukul 22:53 WIB, situasi aman dan kondusif.
Jurnalis : Ilhamsyah
Editing :Bern
COPYRIGHT@2020 –
DELINEWS NETWORK