Nekat Nyabu Dalam Rumah, Dayat Tak Berkutik di Cokok Polisi -->

Nekat Nyabu Dalam Rumah, Dayat Tak Berkutik di Cokok Polisi

Rabu, 23 September 2020, September 23, 2020 WIB
Oleh Bern

 

Nekat Nyabu Dalam Rumah, Dayat Tak Berkutik di Cokok Polisi

DNTanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pemuda warga Desa Bagan Asahan Pekan Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan dari kediamannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (23/9/2020) sore sekira pukul 16:30 WIB.

 

Informasi yang dihimpun, diketahui pemuda tersebut  beridentitas Rahmat Hidayat alias Dayat (27).

 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.Ik, M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan kepada Delinews Network membenarkan atas penangkapan tersebut. “TSK Dayat ditangkap dari kediamannya berdasarkan informasi dari warga masyarakat, adanya seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis shabu di kediamannya. Dan selanjutnya team unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, “ucap Iptu Ahmad Dahlan.

 

Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan  (1) bungkus plastik klip transparan di duga berisi Narkotika jenis shabu yang didapat di lantai ruang tamu rumah Tsk tersebut.

 

Tersangka Dayat pun tak bisa berdalih dan mengakui barang tersebut miliknya kepada petugas.

 

“Dari hasil interograsi petugas, Dayat mengakui barang haram itu benar miliknya yang di beli dari seorang yang bernama Idar, dan masih dalam pengembangan, “sebut Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan.

 

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebanyak Rp.140.000,-. Plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,44 (Delapan Koma empat empat) gram.

 

Hingga berita ini diturunkan, Petugas telah mengamankan Tersangka dan barang bukti yang berhasil disita ke Mako  guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, Tersangka telah melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, “pungkas Iptu Ahmad Dahlan. (Ilhamsyah)

TerPopuler