DNTanjungbalai – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung
Balai dan Personel TNI-AL (Pomal) berhasil mengamankan seorang laki-laki
beserta narkotika jenis ganja kering pada Rabu, 16 September 2020 pagi di Jln.
Mesjid. Kel. Indra Sakti. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai,
Sumatera Utara.
Kapolres
Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas
Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH kepada Delinews Network membenarkan penangkapan
tersebut.
“Ya, benar. Pada saat Personel melaksankan
Gatur pagi, sekira pukul 09:00 WIB melintas seorang laki-laki mengendarai
sepeda motor tanpa memakai helm. Selanjutnya personel Satlantas melakukan
penyetopan dan menayakan kelengkapan surat-surat kenderaannya dan menanyakan
kenapa tidak memakai helm. Saat hendak melakukan pemeriksaan laki-laki tersebut
melarikan diri, “kata Iptu AD Panjaitan.
“Curiga melarikan diri, beberapa personel
yang sedang bertugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju
kenderaan laki-laki tersebut dan berhasil dimankan dibantu Personel TNI-AL
(Pomal) yang sedang berada di lokasi. Dan setelah dilakukan penggeladahan
ditemukan 2 bungkus balutan koran dari saku celana diduga berisi narkotika
jenis ganja kering, ”ucap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.
Dari
hasil pemerikasaan petugas, identitas laki-laki tersebut diketahui bernama Dudi
Yuspriyanto alias Dudi (46) warga Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang
Barat. Kab. Asahan.
Selanjutnya
Dudi (Tsk) digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai bersama
barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua bungkus koran diduga berisi
narkotika jenis ganja kering yang masing-masing dengan berat kotor 89,28 gram
dan 53,19 gram, beserta 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna biru-putih,
dengan No.Pol. BK 4525 VBP dan satu potong celana pendek warna hitam.
“Dari hasil interograsi, kepada petugas Dudi
mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki
berinisial Ipul penduduk Batubara daerah Tanjung Tiram, “ungkap Iptu AD Dahlan.
Akibat
perbuatannya, Dudi menanggung hukuman kurungan maksimal 20 tahun atau minimal 5
tahun dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika
Jurnalis : Ilhamsyah
Editing : Bern/Redaksi
COPYRIGHT@2020 –
DELINEWS NETWORK