DNTanjungbalai ‖ Dua orang
masing-masing warga Simpang Empat dan Datuk Bandar harus berurusan dengan
Polisi. Pasalnya kedua warga tersebut dilaporkan Riswan Tommi (41) warga Datuk
Bandar yang menjadi korban pengeroyokan di depan loket PO Rajawali, Jln. Jend.
Sudirman Km. 3 Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,
Sumatera Utara pada Selasa, 4 Agustus 2020 siang sekira 14:00 WIB.
Diketahui
masing-masing kedua tersangka Berlin Sibarani alias Sibarani (58) dan Agus
Sembiring alias Agus (49) ditangkap unit Reskrim Datuk Bandar Res Tanjung Balai
berdasarkan surat lapor polisi yang dilaporkan RiswanTommi (red,korban) No: LP
/ 66 / VIII / 2020 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, Tanggal 07 Agustus 2020.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas
Iptu AD Panjaitan kepada Delinews Network membenarkan atas penangkapan
tersebut.
“Agus dan Sibarani (red,pelaku pengeroyokan)
ditangkap berdasarkan laporan Riswan Tommi yang menjadi korban pengeroyokan
pada Rabu, 9 September 2020 sekira pukul 12:00 WIB, “kata Iptu A.Dahlan, Kamis
(10/9) pagi.
Lanjutnya,
dari hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, personil unit
Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung dipimpin Kanit Reskrim melakukan
penangkapan. Dan selanjutnya digelandang ke Mako untuk dilakukan proses lanjut.
“Belum diketahui motif pengeroyokan dan masih
dalam pengembangan. Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka
robek pada daun telinga kanan, luka lecet pada kening sebelah kanan, luka memar
pada kelopak mata atas sebelah kanan, luka lecet pada punggung bagian tengah,
luka lecet pada pinggang sebelah kanan, luka lecet pada pinggang sebelah kiri
dan luka memar pada punggung bagian tengah, “pungkas Iptu A. Dahlan Panjaitan.
Akibat
perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 Subs 351 KUHPidana.
Jurnalis : Ilhamsyah
Editing : Bern
COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK