DN TANJUNGBALAI │Tanjung Balai –
Kejar-kejaran bak film action, Polisi akhirnya berhasil menaklukkan sang
residivis, Senin (19/10/2020) petang pukul 16:30 WIB.
Ahmad
Rivai Saragih alias Sipai(28) residivis curat warga domisili Kel.Sirantau Datuk
Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut berhasil digulung Team Anti Bandit (TEKAB)
Satreskrim Polres Tanjung Balai bersama unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan
polisi : LP / 79 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 04
September 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan LP /
91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam
perkara pencurian dengan pemberatan, “sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada
Delinews Network, Selasa (20/10/2020) siang.
Ada
dua TKP aksi yang dilakukan tersangka Ripai, sebut Kasubbag Humas, “yakni di
Kelurahan Sirantau dan di Kelurahan Gading, yang masing-masing sebagai korban,
Hendrianto(42) dan Nur Azman(43), “sambungnya.
Masih
kata Ahmad Dahlan, berdasarkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya
Polsek Datuk Bandar berkordinasi dengan Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai
menuju lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa
Simpang Empat Kab.Asahan tempat kontrakannya. Setiba di lokasi melihat
kedatangan polisi, tersangka Rivai langsung kabur, dan petugas melakukan
pengejaran. Terdesak, akhirnya tersangka Sipai menyerah dan petugas juga
berhasil menyita barang bukti 1 (satu) buah kotak HP samsung J2 Galaxy milik
korban Hendrianto dan 1 buah kotak hp merk OPPO A3S milik korban nur Azwan. Selain
itu petugas juga berhasil menyita 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di
rumah milik Hendrianto, serta 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto
yang berisikan buku tabungan BRI an.Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal pers
milik Hendrianto, 1 kartu KIA an. Ananda Chairunisa, 1 kartu KIA an.Adzkia
Mumtaza, 1 kartu KIA an. Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim
C an.Hendrianto, dan 1 buah sim A an.Hendrianto.
Selanjutnya
tersangka Sipai dan barang bukti yang berhasil disita beserta 1 buah celana
warna merah yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya digelandang ke Mako
guna proses hukum.
“Tersangka
dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako. Dan atas aksi tersangka para
korban mengalami kerugian lebih kurang 6 juta an rupiah. Modus tersangka
mencuri barang-barang milik korban dengan merusak pintu rumah serta mengambil
barang korba dengan alat kail yang dimilikinya, “pungkas Kasubbag Humas Polres
Tanjung Balai.(Ilhamsyah)
Editing : Bern