![]() |
Foto Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., pimpinan konferensi pers kasus pasutri pelaku curat, Senin (26/10) di halaman Mako Polres Tanjung Balai |
DELINEWSTV │Tanjung Balai –
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., pimpin gelar
konferensi pers kasus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan
kekerasan (curat) yang ditangkap pada hari Sabtu (24/10/2020) yamg lalu.
Konferensi
pers yang dipimpin Kapolres di gelar di halaman depan Mako Polres Tanjung
Balai, Jalan Jend. Sudirman Kel. Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan pada hari
Senin, 26 Oktober 2020 didampingi Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H. Jumanto,
SH.MH., Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Ravi Pinakri, SH., S.I.K., Kbo
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu K. Sitepu, Katem Team Sus Tekap Polres Tanjung
Balai Iptu Eko Adi Ranto dan dihadiri rekan pers Kota Tanjung Balai.
Ada
3 pelaku dalam aksi tersebut, dan 2 pelaku pasutri berhasil diamankan dan 1
pelaku melarikan diri (DPO).
“Ada 3 pelaku, 1 melarikan diri dan 2 pelaku
pasutri berhasil diamankan, yakni Nursalamah alias Lolom (28) warga domisili Jln.
Harmoni Link. I Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai
dan Yusfrizal Alias Rizal (38) yang merupakan suami Lolom domisili KTP Jln.
Prof. M. Yamin Link. III Kel. TB - Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota
Tanjung Balai. Sedangkan Dayat (40) berhasil melarikan diri, belum tertangkap
(DPO), “ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha.
Masih
papar Kapolres, Korban Selminah Siringo Ringo membuka warung tuak dan rokok di Pantai
Amor Jln. Asahan Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Diberitakan
sebelumnya, karena melawan, pelaku inisial D (DPO) memukul
kepala Selminah Siringo Ringo (red,korban) pada waktu kejadian tersebut hingga tak sadarkan diri. (BACA : Sepasang PasutriPelaku Curat di Tanjung Balai Digelandang Polisi).
“Petugas juga berhasil menyita barang bukti
hasil aksi para pelaku, berupa : uang Tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) dari hasil kejahatan dan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya
(rokok jualan korban) dari tersangka Lolom. Sedangkan dari tersangka Rizal
petugas berhasil menyita uang Tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) dari hasil kejahatan, dan 1 (satu) bungkus rokok sempurnah (rokok
jualan korban), “papar AKBP Putu Yudha.
Modus Bayar Sewa
Rumah
Dari
hasil interograsi dari para pelaku, Kapores Tanjung Balai menyebutkan, ‘Modus Bayar Sewa Rumah’.
“Menurut keterangan dari pelaku pasutri, aksi
kejahatan yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan
jika mendapatkan uang akan digunakan pelaku mencari rumah sewah karena selama
ini pelaku tidak memiliki rumah sewah/kontrakan, “sebut Kapolres.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada para pelaku dijerat pasal 363 ayat
(1) ke 4 dan ke 5 Subs Pasal 362 dari KHUP Pidana, dengan ancaman penjara
selama lamanya 7 (tujuh) tahun, “pungkas perwira dua melati yang pernah
mengkomandoi Satuan Reskrim Polrestabes Medan.(Ilhamsyah)
Editing : Bern