DELINEWSTV │Tanjung Balai –
Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pelaku jambret di Jalan
Yos Sudarso Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tersangka
tersebut sebelumnya diamankan warga usai menjambret korban seorang wanita
bernama Julianti(44) warga domisili . Gotongroyong Lingk. III Kel. Tanjung
balai utara Kec. Tanjung balai utara Kota Tanjung Balai, saat melintas, Selasa
(20/10/2020).
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., melalui Kasubbag Humas Iptu
Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., kepada Delinews Network membenarkan atas
penangkapan tersebut.
“TSK Ari Saputrah alias Ari (22) warga Jalan
Pancing diamankan personil Satreskrim dari hasil laporan warga. Saat itu korban
sedang melintas di TKP menuju arah Teluk Nibung. Kemudia tiba-tiba Ari
(red,pelaku) menyalip dengan menggunakan sepeda motor Vario tanpa plat Polisi
dan merampas dompet korban, “ucap Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (21/10)
malam.
Dahlan
juga memaparkan, waktu kejadian tersebut, pelaku dan korban sempat
tarik-terikan, namun kalah tenaga akhirnya pelaku Ari berhasil merampas dompet
korban. Namun tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku Ari menabrak gundukan pasir
sehingga terjatuh ke tanah dan warga spontan mengamankan pelaku dan
melaporkannya ke Polisi.
“Atas informasi tersebut, personel Satreskrim
Polres Tanjung Balai langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta
menyita barang bukti dompet (milik korban) merk paris warna hitam yang
berisikan uang Rp.300 ribu rupiah serta sepeda motor vario tanpa palt yang
digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dugelandang ke Mako, “papar
Kasubbag Humas.
Atas
kejadian tersebut, Korban telah membuat laporan Polisi : LP / 26/ X / 2020 /
Poldasu / Res T. Balai / Sek T. Nibung tanggal 20 Oktober 2020.(Ilhamsyah)
Editing : Bern