59 Lembar Sanksi Tertulis Giat Ops Yustisi Gabungan di Kota Tanjung Balai -->

59 Lembar Sanksi Tertulis Giat Ops Yustisi Gabungan di Kota Tanjung Balai

Minggu, 08 November 2020, November 08, 2020 WIB
Oleh Bern

DELINEWSTV │Tanjungbalai – Sebanyak 30 personil Polres Tanjung Balai bersama personel TNI dan Pemko Tanjung Balai menggelar Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Sabtu, 7 November 2020, yang dimulai sekira pukul 09:00 WIB hingga 23:30 WIB.


Kegiatan yang digelar berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka Mencegah Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Tanjung Balai. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., menyebutkan dalam kegiatan tersebut juga memberikan masker secara gratis dan teguran lisan maupun tulisan. ”Dalam kegiatan tersebut terdapat 157 orang warga Kota Tanjung Balai yang tidak menggunakan masker, dua orang pelaku usaha yang tidak menyediakan wastafel , “sebutnya. 


Ops Yustisi gabungan tersebut juga menerbitkan 159 sanksi tertulis dan lisan. 59 lembar diantaranya teguran tertulis dan 100 sanksi teguran lisan. 


“Tidak ada sanksi kerja sosial dan denda adminitrasi serta penutupan sementara pelaku usaha. Ada 59 lembar sanksi tertulis dan 100 sanksi teguran lisan, “sambung Kapolres Tanjung Balai, Minggu (8/11) pagi. 

Pantauan di lokasi, tercatat 56 giat Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile di lokasi hiburan, cae dan tempat-tempat keramaian, serta 5 giat stationer .(Ilhamsyah)

TerPopuler